ANALISA KONSEKWENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG TIDAK MEMPUNYAI MOTIF

  • Harmuzan, Mh. Muhlizar, Mh. Rianedo Anggriawan Universitas Al Washliyah

Abstrak

Pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh terpenuhi unsur tindak pidana yaitu adanya kesengajaan yang timbul dari niat atau kehendak untuk melakukan tindakan yang melawan hukum yang berakibat matinya orang. Motif sebagai sumber lahirnya kehendak karena adanya dorongan batin diri seseorang  yang digerakan oleh perasaan dan fikiran untuk melakukan suatu maksud atau tujuan. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut menimbulkan niat melakukan suatu tindakan yang melawan hukum yang berakibat matinya orang

Diterbitkan
2022-12-30
Bagian
Articles